Kamis, 05 Juni 2025

Diduga Salah satu Oknum Karyawan PT. SHA SOLO Mencari usaha sampingan dengan cara bermain minyak BBM Ilegal dan diduga dengan insial "DN"

Diduga Salah satu Oknum Karyawan PT. SHA SOLO Mencari usaha sampingan dengan cara bermain minyak BBM Ilegal dan diduga dengan insial "DN" 
Dalam kurun waktu kurang dari beberapa bulan pasca penutupan, aktivitas sebuah gudang yang diduga tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir kembali beroperasi.

Namun kali ini dengan pemilik yang berbeda, yang mana kali ini awak media mendapatkan informasi dari berbagai Nara sumber, yang menyebutkan bahwa pemiliknya merupakan salah satu oknum karyawan yang bekerja di PT. SHA SOLO dengan dugaan inisial "DN"

Dan terlihat jelas, Pabila kita menuju ke kota palembang, Kita pasti melewati Rumah Makan ADEM AYEM, nah disitulah gudang tersebut berdiri, yang tepatnya dibelakang RM ADEM AYEM dihalaman luas yang terlihat seng yang mengkilap pabila tersorot cahaya lampu

Dan Gudang tersebut diduga baru mulai beroperasi, yang diduga di sinyalir merupakan tempat aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM Jenis solar dengan skala besar, 

Dan di ketahui ada sejumlah keamanan yang ditempatkan didepan gudang itu, dan diduga dengan tujuan untuk menghalau pabila seorang jurnalis mau mengkonfirmasi atau mendatangi gudang tersebut, yang mana penjaga itu diposisikan sebuah pance sebelum masuk kedalam gudang itu 

Yang mana gudang itu berlokasi tepat di belakang Rumah Makan Adem Ayem, Jalan Lintas Palembang – Indralaya, Desa Pulau Semambu, Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir

Dan dalam waktu dekat ini, team awak media akan melakukan konfirmasi kepada KAPOLRES OGAN ILIR, dan Juga akan mengkonfirmasi Dirkrimsus POLDA SUMSEL, Serta team Awak media juga akan meninjau dan meminta konfirmasi kepada pihak PT. SHA SOLO dengan adanya dugaan oknum karyawannya yang bermain minyak tersebut 

Demikianlah berita ini saya sampaikan 

By. YR 

Selasa, 06 Mei 2025

Wow!!! Diduga Gudang BBM ILEGAL di Muara Kelingi semakin giat dalam menjalankan aksinya

Wow!!! Diduga Gudang BBM ILEGAL di Muara Kelingi semakin giat dalam menjalankan aksinya 
Palembang, 06 Mei 2025
Media Online 

Dalam rangka awak media berkontrol sosial guna untuk mencari berita dan menyampaikan informasi kepada publik, disela perjalanan awak media singgah di sebuah perkampungan yang padat akan penduduknya,red
Namun disaat hendak lewat di jalan PT. Muara Kelingi kelurahan Karya Jaya kecamatan Kertapati, ternyata tercium pekat aroma khas bahan bakar minyak yang diduga berasal dari sebuah gudang yang berplat baja berwarna hitam buram, team awak media bergegas melihat apa sebenarnya yang ada didalam gudang tersebut, 

Namun begitu begitu menuju ke tempat yang kuat dugaan merupakan tempat penimbunan minyak BBM jenis solar, terlihat ada penjaga yang terlihat galak dan berbadan tegap menjaga gudang tersebut, team awak media pun bergegas mundur takut terjadi konflik antara jurnalist dengan penjaga gudang tersebut

Namun team awak media tak sampai disitu saja, dengan sigap mencari informasi tentang perihal yang didugakan itu, dan bertemu dengan salah satu orang yang lewat dari tak jauh dari gudang itu,  ia mengungkapkan bahwa itu merupakan tempat penampungan BBM jenis solar, ungkapnnya

Masih dengan nara sumber, ia menjelaskan bahwa itu gudang milik " SPR" Klo nggk salah yang rumah besar berkandang besi, yang megah bak. Istana itu, dan gudang itu sudah lama sih, pernah dulu ditutup namun pindah kebelakang dan pernah pindah di bawah jembatan ToL disana, namun sekarang ini saya lihat aktiv kembali, ungkapnya

Ia juga menjelaskan klo malam rame mas, tangki biru putih sering berdatangan ke tempat itu, dengan jumlah yang banyak, tapi klo mas mau melihat kesana malam langsung aja temui orang yang berada di pondok depan gudang itu, mas tanya aja, ungkapnya

Senada dengan salah satu Nara sumber yang tak mau disebutkan namanya ia mengungkapkan bahwa gudang tersebut sudah lama beroperasi dan aktivitas mereka itu diduga menyimpan dan mengoplos BBM yang berasal dari sungai angkt MUBA dengan Minyak Murni pertamina, 

Dan kami juga sudah resah dengan adanya aktivitas itu, takutnya nanti bisa menjadikan kampung itu lautan API, dan apalagi padat penduduk, bisa mati jadi sate nantinya mereka, namun hendakanya perihal itu dapat ditindak dengan tegas, agar mereka tidak melakukan kegiatan yang merugikan orang banyak itu, ungkapnya 

Dengan adanya informasi tersebut, diduga pengelola gudang BBM yang diduga ilegal itu, dapat terjerat pidana UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan Gas, dan dapat dipidana selama 6 tahun, 

Dan perihal itu juga hendaknya di perhatikan oleh Pemerintah setempat agar dapat diberikan tindakan, karena dapat merugikan masyarakat sekeliling, sebelum terjadi le ih baik dicegah, 

Team red : BY. Rahul

Sabtu, 15 Februari 2025

Diduga Gudang Minyak Ilegal di Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir Bebas Beroperasi tak takut dengan tertimpa tindak Pidana

Diduga Gudang Minyak Ilegal di Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir Bebas Beroperasi tak takut dengan tertimpa tindak Pidana 

Ogan Ilir, 15 Februari 2024
Media Online Pamungkas News

Dengan maraknya aktivitas penimbunan minyak yang diduga BBM ilegal jenis Solar yang kian menjamur di Wilayah Hukum Ogan Ilir, telah ditemukan oleh team awak media pada saat berkontrol sosial sebuah gudang yang diduga tempat  penimbunan serta pengoplosan minyak BBM Ilegal jenis solar

yang mana informasi yang diberikan oleh seorang warga sekitar yang sedang melintas di dekat gudang tersebut, ia mengatakan melalui konfirmasi awak media bahwa gudang tersebut baru beroperasi dan sering saya lihat lalu lalang sebuah mobil tangki berwarna biru putih sering keluar masuk kedalam gudang tersebut 

dan sering juga terdengar suara mesin yang cukup jelas terdengar dari dalam gudang itu, tapi saya duga itu mesin sedot minyak dari tangki, saya juga kurang tau itu milik siapa, yang jelas pernah saya dengar - dengar itu orang Lorok yang punya, namun namanya saya tidak tahu

Klo saya lihat mereka beraktivitas biasanya pada malam hari dan kami juga risih dengan banyaknya gudang gudang yang berada di daerah kami ini, takutnya desa kami ini menjadi lautan api, saya juga baru tahu pak, ungkapnya, klo aktivitas itu dilarang oleh Pemerintah dan ini juga menjadi dasar kami bahwa itu bentuk tindakan kejahatan

Ia juga mengungkapakan kepada awak media bahwa dia takut sekali nanti desa kami yang tercinta ini dilalap api, apalagi mereka ini melakukan aktivitas yang dilarang oleh Pemerintah, artinya mereka melakukan kegiatan tidak menggunakan SOP sebagai mana mestinya, ungkapnya

Ia juga meminta kepada Bapak Kapolda SUMSEL agar segera menindak tegas pelaku usaha tersebut dan mempidankannya, karena ini dapat merusak lingkungan kami dan dapat mengancam jiwa kami, tolong Bapak Kapolda SUMSEL, tolong kami pak, ungkapnya 

Dengan adanya perihal itu, menurut gambaran secara pandangan Hukum Aktivitas Penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin sendiri dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan perubahannya serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Demikianlah berita ini saya sampaikan, dan saya ucapkan terimakasih

Diduga Salah satu Oknum Karyawan PT. SHA SOLO Mencari usaha sampingan dengan cara bermain minyak BBM Ilegal dan diduga dengan insial "DN"

Diduga Salah satu Oknum Karyawan PT. SHA SOLO Mencari usaha sampingan dengan cara bermain minyak BBM Ilegal dan diduga dengan insial "D...