Diduga Gudang Minyak Ilegal di Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir Bebas Beroperasi tak takut dengan tertimpa tindak Pidana
Ogan Ilir, 15 Februari 2024
Media Online Pamungkas News
Dengan maraknya aktivitas penimbunan minyak yang diduga BBM ilegal jenis Solar yang kian menjamur di Wilayah Hukum Ogan Ilir, telah ditemukan oleh team awak media pada saat berkontrol sosial sebuah gudang yang diduga tempat penimbunan serta pengoplosan minyak BBM Ilegal jenis solar
yang mana informasi yang diberikan oleh seorang warga sekitar yang sedang melintas di dekat gudang tersebut, ia mengatakan melalui konfirmasi awak media bahwa gudang tersebut baru beroperasi dan sering saya lihat lalu lalang sebuah mobil tangki berwarna biru putih sering keluar masuk kedalam gudang tersebut
dan sering juga terdengar suara mesin yang cukup jelas terdengar dari dalam gudang itu, tapi saya duga itu mesin sedot minyak dari tangki, saya juga kurang tau itu milik siapa, yang jelas pernah saya dengar - dengar itu orang Lorok yang punya, namun namanya saya tidak tahu
Klo saya lihat mereka beraktivitas biasanya pada malam hari dan kami juga risih dengan banyaknya gudang gudang yang berada di daerah kami ini, takutnya desa kami ini menjadi lautan api, saya juga baru tahu pak, ungkapnya, klo aktivitas itu dilarang oleh Pemerintah dan ini juga menjadi dasar kami bahwa itu bentuk tindakan kejahatan
Ia juga mengungkapakan kepada awak media bahwa dia takut sekali nanti desa kami yang tercinta ini dilalap api, apalagi mereka ini melakukan aktivitas yang dilarang oleh Pemerintah, artinya mereka melakukan kegiatan tidak menggunakan SOP sebagai mana mestinya, ungkapnya
Ia juga meminta kepada Bapak Kapolda SUMSEL agar segera menindak tegas pelaku usaha tersebut dan mempidankannya, karena ini dapat merusak lingkungan kami dan dapat mengancam jiwa kami, tolong Bapak Kapolda SUMSEL, tolong kami pak, ungkapnya
Dengan adanya perihal itu, menurut gambaran secara pandangan Hukum Aktivitas Penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin sendiri dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan perubahannya serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Demikianlah berita ini saya sampaikan, dan saya ucapkan terimakasih